• Breaking News

    Rabu, 08 Februari 2017

    di negara lain aktifitas bullying dapat terkena sanksi pidana

    WELLINGTON ? Kebijakan utuk melindungi hak berbicara diterapkan oleh Selandia Baru. Mereka siap memberlakukan hukuman pidana bagi siapapun yang terbukti melakukan cyberbullying.

    Kebijakan baru ini pun melarang adanya pengiriman pesan yang dianggap menghina ras, agama ataupun disabilitas seseorang.Tak hanya itu, komentar atau tulisan yang dianggap bakal memberikan stress secara emosional juga bakal dianggap sebagai aktivitas cyberbullying.

    Sebagaimana dilansir dari Engadget, bagi siapa saja yang terbukti melakukan aktivitas tersebut, maka bisa memperoleh hukuman penjara selama dua tahun. Pelaku juga bisa dapat tambahan hukuman 3 tahun penjara kalau terbukti menghasut tindakan bunuh diri pada korban.

    Dan sebagai tindakan penegakan hukum terkait undang-undang baru ini, Pemerintah Selandia Baru pun membentuk lembaga digital untuk penanganan kasus seperti ini. Dengan begitu, maka para pengguna internet di Selandia Baru pun nampaknya harus berhati-hati dalam menulis pesan ataupun komentar pada saat berada di jejaring sosial. (DP)

    source: http://gulalives.com/2015/07/07/di-selandia-baru-lakukan-aktivitas-bullying-kamu-bisa-dipidana/


    reff : http://www.kepo.ga/2015/07/di-negara-lain-aktifitas-bullying-dapat.html

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Fashion

    Beauty

    Travel